Peran Perempuan Dalam Pembangunan
13 tahun yang lalu tepatnya September tahun 2000, Pemerintah Indonesia bersama dengan 189 negara-negara lain mengeluarkan kesepakatan yang sangat penting dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pengentasan kemiskinan yaitu Millenium Development Goals (MDG's). Ada 8 buah kesepakatan dalam MDGs' tersebut, salah satunya adalah mendukung adanya persamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
Salah satu wujud Dalam upaya menyukseskan kesepakatan tersebut, pemerintah dalam undang-undang pemilu mewajibkan kepada seluruh partai politik untuk menempatkan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu 2014 mendatang. Dengan adanya undang-undang tersebut keterwakilan perempuan di seluruh parpol haruslah dimanfaatkan dengan baik.
Perempuan bukan hanya sebagai pemanis dari suatu organisasi maupun partai saja, tetapi perempuan haruslah mendapat posisi yang strategis dan sebagai pengambil kebijakan, karena dengan adanya partisipasi perempuan baik dalam pengambil kebijakan di eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka komitmen dalam MDGs' bisa tercapai.
Sekarang ini sudah bukan jamannya lagi perempuan harus berdiri dibelakang laki-laki, tetapi sekarang ini perempuan mempunyai posisi yang sama dengan laki-laki, sehingga tidak ada lagi istilah "Siti Nurbaya". Sehingga perempuan di Indonesia mempunyai peran dan kontribusi yang sama dengan pria dalam menyukseskan komitmen MDGS'.
Selain itu dengan adanya peran perempuan dalam proses pembangunan di negara kita ini, pertumbuhan ekonomi terus meningkat, kemiskinan sehingga mengakibatkan bertambahnya angka kematian anak bisa diminimalisir, juga meminimalisir angka kematian ibu ketika proses melahirkan.
13 tahun yang lalu tepatnya September tahun 2000, Pemerintah Indonesia bersama dengan 189 negara-negara lain mengeluarkan kesepakatan yang sangat penting dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pengentasan kemiskinan yaitu Millenium Development Goals (MDG's). Ada 8 buah kesepakatan dalam MDGs' tersebut, salah satunya adalah mendukung adanya persamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
Salah satu wujud Dalam upaya menyukseskan kesepakatan tersebut, pemerintah dalam undang-undang pemilu mewajibkan kepada seluruh partai politik untuk menempatkan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu 2014 mendatang. Dengan adanya undang-undang tersebut keterwakilan perempuan di seluruh parpol haruslah dimanfaatkan dengan baik.
Perempuan bukan hanya sebagai pemanis dari suatu organisasi maupun partai saja, tetapi perempuan haruslah mendapat posisi yang strategis dan sebagai pengambil kebijakan, karena dengan adanya partisipasi perempuan baik dalam pengambil kebijakan di eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka komitmen dalam MDGs' bisa tercapai.
Sekarang ini sudah bukan jamannya lagi perempuan harus berdiri dibelakang laki-laki, tetapi sekarang ini perempuan mempunyai posisi yang sama dengan laki-laki, sehingga tidak ada lagi istilah "Siti Nurbaya". Sehingga perempuan di Indonesia mempunyai peran dan kontribusi yang sama dengan pria dalam menyukseskan komitmen MDGS'.
Selain itu dengan adanya peran perempuan dalam proses pembangunan di negara kita ini, pertumbuhan ekonomi terus meningkat, kemiskinan sehingga mengakibatkan bertambahnya angka kematian anak bisa diminimalisir, juga meminimalisir angka kematian ibu ketika proses melahirkan.
sumber: www.myzone.okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar